1. Jelaskan perbedaan antara E-Business dengan E-Commerce ? Apa keterkaitan antara E-Business dengan E-Commerce ?
E-Commerce adalah proses pembelian, penjualan, atau pengantian produk, pelayanan dan informasi dengan menggunakan jaringan internet. E-commerce berarti transaksi bisnis melalui internet di mana pihak-pihak yang terlibat melakukan penjualan atau pembelian. Transaksi yangdilakukan dalam E-Commerce pada dasarnya melibatkan pengalihan (transfer) atau penyerah terimaan (handing over) kepemilikan dan hak atas produk atau jasa. Jadi, tentu saja, E-Commerce merupakan bagiantak terpisahkan dari proses E-Business, namun dalam kerangka terbatas, E-Commerce merupakan kegiatan menjual dan membeli. E-Business adalah adalah kegiatan menjalin relasidengan konsumen/ klien, bertukar data dalam satu Perusahaan dengan menggunakan internet. Bertukar data dalam perusahaan itu contohnya jika manajer pembelian PT X (kerja di kantorpusat, misal Jakarta) ingin tahu data penjualan barang Y dari kantor cabang di kota Ambon. Nahia minta dikirimin datanya melalui internet. Dengan cara ini lebih mudah, murah dan cepat. E-business sendiri merupakan perluasan dari E-Commerce , di mana tidak hanya pembelian danpembayaran barang, dan pelayanan, tetapi juga disertai pelayanan konsumen, kolaborasi dengan partner bisnis dengan dukungan elektronik sebagai alat transaksi atau organisasi. Perbedaan lainnya yang mendasar antara E-Commerce dan E-Business adalah bahwa tujuan e-commerce memang benar-benar money oriented (berorientasi pada perolehan uang atau melibatkanpertukaran uang dalam transaksi), sedangkan e-business berorientasi pada kepentingan jangkapanjang yang sifatnya abstrak seperti kepercayaan konsumen, pelayanan terhadap konsumen, peraturan kerja, relasi antar mitrabisnis, dan penanganan masalah sosial lainnya. Semua aspek dalam bisnis, seperti pemasaran,perancangan produk, manajemen pemasokan, dsb.,tercakup.
2. Apakah melakukan transaksi E-Commerce saatini dapat dikatakan aman ? Mengapa ?
Tidak, karena ada beberap resiko, yaitu: kehilangan finansial secara langsung pencurian informasi rahasia kehilangan kesempatan bisnis akses ke sumber yang tidak berhak hilang kepercayaan dari konsumen kerugian-kerugian yang tidak terduga
3. Apakah membeli suatu produk melalui mediasosial seperti Facebook dapat dikatakan transaksi melalui media E-Commerce ?
Tidak, karena Facebook merupakan media sosial yang hanya digunakan sebagai penghubung antara penjual dan pembeli. Kemudian Facebook tidak mengandung unsur sebagai berikut: advertisementproductionpurchasespaymentdelivery of service
4. Berikan contoh 3 website E-Commerce yanganda ketahui ? Dari ketiga web tersebut manakah website yang memiliki keunggulan dalam hal E-Commercenya ?
www.tokopedia.comwww. elevenia.co.id www.lazada.co.id
Website yang memiliki keunggulan dalam hal E-Commercenya adalah www.lazada.co.id Tetapi masing-masing mempunyai kelebihan, yaitu:~TOKOPEDIA a) TokoPedia menjual bermacam-macam barang .b) Transaksi pembayaran lebih cepat. c) Barang yang dijual masih dalam kondisi yang baik dan terjamin. d) Setiap barang yang kita terima setelah dibeli, sesuai dengan gambar barang yang ada diTokoPedia. e) Katalog belanja telah dikelompokkan sesuai dengan jenisnya. f) Dapat membuka toko online pribadi yang gratis.
~ELEVENIA a. Menawarkan beragam produk dan benefit. b. Pembelian produk dan pembayaran dijaminmemiliki keamanan. c. Kepada Buyer atau Pembeli memberikan beragam produk kategori yang telah disediakan. d. Kepada Buyer, memberikan juga beragam cara pembayaran untuk memudahkan cara bayar Anda. e. Benefit yang diberikan berupa POIN, TOKEN dan VOUCHER. f. Memberikan online delivery tracking. g. Kepada Buyer, Elevenia menyediakan mobile apps untuk belanja dimanapun dan kapanpunmenggunakan ponsel pribadi Anda. h. Terdapat fitur pembatalan dan pengembalianbarang jika Buyer atau Pembeli tidak jadi melakukan transaksi
~LAZADA a) Beraneka Ragam Produk Tersedia. b) Banyak Diskon Menarik Yang Di Tawarkan. c) Website yang user friendly. d) Bebas Ongkos Kirim. e Bisa COD (Cash On Delivery). f) Pengiriman Barang Cepat
5. Adakah undang-undang yang mengaturmengenai transaksi elektronik ini ? Jelaskan!
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang beradadi wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan parapelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE) 2. tanda tanganelektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik(certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UUITE) ; dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE) Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antaralain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antaralain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemarannama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27,Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30);3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (systeminterference, Pasal 33 UU ITE);6. penyalahgunaanalat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UUITE).